kemenkumham-maluku-luncurkan-inisiatif-perlindungan-kekayaan-intelektual-untuk-mendukung-era-digital

admacdonald – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di era digital. Dalam sebuah seminar yang diadakan di Ambon pada 17 November 2024, Kemenkumham Maluku mengajak berbagai stakeholders, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam menghadapi tantangan digitalisasi.

Perlindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi semakin penting di era digital, di mana berbagai karya dan inovasi dapat dengan mudah disebarluaskan dan diakses oleh publik. Dalam sambutannya, Kepala Kemenkumham Maluku, M. Nasir, menekankan bahwa tanpa adanya perlindungan yang memadai, pelaku usaha dan kreator akan terancam kehilangan hak atas karya mereka.

“Di era digital, risiko pelanggaran terhadap kekayaan intelektual semakin tinggi medusa88. Oleh karena itu, kami mendorong semua pihak untuk memahami dan melindungi hak-hak mereka sebagai pencipta,” ujarnya.

Seminar yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan berbagai narasumber, termasuk ahli hukum, pengacara, dan pelaku industri kreatif. Diskusi mencakup berbagai topik, mulai dari pengertian dasar kekayaan intelektual, jenis-jenis hak atas KI, hingga langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi karya di dunia digital.

Salah satu narasumber, Dr. Andi Hendra, menjelaskan tentang pentingnya pendaftaran hak cipta dan merek dagang. “Pendaftaran adalah langkah awal yang sangat penting. Ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai jual produk dan karya kreatif,” jelasnya.

Kemenkumham Maluku juga mengumumkan sejumlah inisiatif untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual di wilayah tersebut. Salah satunya adalah program sosialisasi yang akan dilakukan di berbagai daerah, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya KI.

kemenkumham-maluku-luncurkan-inisiatif-perlindungan-kekayaan-intelektual-untuk-mendukung-era-digital

“Melalui program ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk melindungi karya mereka. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan,” ungkap M. Nasir.

Pelaku usaha di Maluku menyambut baik inisiatif ini. Salah satu pengusaha lokal, Siti Aisyah, menyatakan bahwa perlindungan kekayaan intelektual sangat penting bagi perkembangan usaha kecil dan menengah (UKM). “Dengan adanya perlindungan yang kuat, kami bisa lebih percaya diri dalam berinovasi dan mengembangkan produk kami tanpa takut karya kami dicuri atau disalahgunakan,” ujarnya.

Dorongan Kemenkumham Maluku untuk perlindungan kekayaan intelektual di era digital merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kreativitas di daerah. Dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya KI, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi para pelaku usaha dan pencipta karya.

Perlindungan kekayaan intelektual adalah bagian penting dari pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Kemenkumham Maluku berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi antar stakeholder dalam rangka meningkatkan perlindungan KI, sehingga dapat melindungi hak-hak pencipta dan memajukan industri kreatif di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku.

By admin